Panduan RIIM BRIN 2026 adalah instrumen regulasi definitif yang menetapkan standar pelaksanaan skema pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Kompetisi tingkat nasional. Program strategis ini memberikan fasilitas pembiayaan riset berdurasi maksimal tiga tahun bagi periset lulusan strata tiga (S3) untuk mengeksekusi invensi teknologi pada Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 3 hingga 6.
Penerimaan proposal dilaksanakan secara berkelanjutan sepanjang tahun dalam tiga gelombang seleksi terpusat melalui sistem daring pendanaan riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Penguasaan terhadap tata tertib pengusulan ini menjadi syarat mutlak bagi akademisi untuk memenangkan kompetisi hibah, merealisasikan target publikasi jurnal bereputasi, dan mencetak hak kekayaan intelektual bertaraf internasional.
Apa itu RIIM BRIN 2026?
Skema pendanaan ini merestrukturisasi ekosistem riset nasional dengan memfokuskan sumber daya secara masif pada penciptaan kebaruan (novelty) ilmu pengetahuan dan teknologi terapan.
1. Target Kesiapterapan Teknologi
Program ini memfasilitasi pendanaan riset secara khusus pada tahap pengujian skala laboratorium yang terukur dalam skala TKT level 3 sampai 6. Penahanan level riset pada fase ini memastikan setiap temuan memiliki fondasi teknis yang matang sebelum diinkubasi menjadi produk komersial oleh pemangku kepentingan industri.
Standar Luaran Kinerja
Penerima dana wajib mencetak minimum satu Karya Tulis Ilmiah (KTI) pada jurnal bereputasi serendah-rendahnya kuartil tiga (Q3) atau setara di setiap periode 12 bulan. Eksekusi target publikasi ini berbanding lurus dengan peningkatan kepemilikan aset Kekayaan Intelektual (KI) institusi melalui registrasi status paten, paten sederhana, atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) minimal pada tahap terdaftar.
Jadwal dan Tata Cara Pengusulan
Pelaksanaan pendaftaran memfasilitasi dinamika kesiapan dokumen periset nasional melalui penyederhanaan alur birokrasi pendaftaran digital.
1. Siklus Penerimaan Sepanjang Tahun
BRIN membuka loket penerimaan proposal secara terbuka dan tanpa henti sepanjang tahun dengan mekanisme penilaian dibagi menjadi tiga periode utama. Keterlambatan pengumpulan berkas melewati batas waktu (cut-off) satu periode secara otomatis akan memindahkan antrean evaluasi proposal tersebut ke dalam jadwal seleksi periode berikutnya.
2. Portal Registrasi Daring
Seluruh manuver pengusulan dokumen, dari pengunggahan naskah proposal, Data Management Plan (DMP), hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB), wajib tereksekusi pada situs [](https://pendanaan-risnov.brin.go.id).
Sentralisasi pengajuan data ini mengeliminasi celah manipulasi administrasi sekaligus mempercepat tahapan seleksi substansi oleh komite penilai eksternal.
Ketentuan Penggunaan Dana Riset
Batas alokasi anggaran riset memegang peranan krusial dalam mendikte efisiensi penggunaan modal yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Komponen Pembiayaan Valid
Alokasi dana cair diinstruksikan murni untuk pembiayaan logistik riset, seperti pengadaan bahan habis pakai, sewa alat laboratorium, perjalanan dinas dalam negeri, serta honorarium untuk tenaga lapangan. Penganggaran pembelian barang modal dibatasi secara ketat maksimal 10% dari total nominal kontrak guna mencegah pembengkakan dana pada aset non-riset.
Larangan Alokasi Anggaran
Dana RIIM Kompetisi dilarang keras untuk mencairkan honorarium bagi ketua dan anggota tim periset, pembiayaan perjalanan luar negeri, serta biaya pendaftaran paten atau penerbitan jurnal ilmiah. Restriksi absolut ini memaksa pengusul untuk mengarahkan 100% utilitas pendanaan pada pergerakan teknis pencarian data, alih-alih pada tunjangan personal.
Unduh dan pelajari dokumen lengkap PEDOMAN RISET DAN INOVASI UNTUK INDONESIA MAJU KOMPETISI untuk mendapatkan rincian format proposal, pakta integritas, dan formulir pengajuan anggaran melalui portal resmi BRIN.