SURABAYA — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan syarat mutlak bagi orang tua atau wali calon murid dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN/SMKN Tahun Ajaran 2026/2027.
Berdasarkan Juknis resmi halaman 163, seluruh pendaftar wajib mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang dibubuhi meterai Rp10.000. Aturan ketat ini diterapkan serentak di wilayah Jawa Timur untuk memastikan keabsahan data domisili serta memutus praktik manipulasi Kartu Keluarga (KK) pada jalur zonasi yang kerap memicu polemik tahunan.
Detail Poin Pakta Integritas Orang Tua Calon Murid
Dokumen resmi SPMB Jatim 2026 menegaskan empat poin krusial yang wajib ditandatangani di atas meterai oleh orang tua atau wali:
- Validitas Domisili: Alamat pada KK, Surat Keterangan Domisili (SKD), atau Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) harus mencerminkan kondisi riil di lapangan saat ini.
- Kebenaran Dokumen: Seluruh berkas pendaftaran yang diunggah wajib sesuai dengan keterangan asli.
- Keotentikan Hukum: Dokumen bersifat otentik dan siap dibuktikan keabsahannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Sanksi Pembatalan: Jika ditemukan manipulasi atau data palsu, status penerimaan siswa baru langsung dibatalkan demi hukum dan orang tua bersedia diproses secara pidana.
Proses verifikasi lapangan terhadap berkas domisili calon peserta didik akan diperketat oleh panitia pendaftaran. Orang tua diimbau segera mengunduh format resmi surat pernyataan ini melalui laman resmi SPMB Jatim 2026.
Download File PDF
Untuk format yang bisa diisi dan diedit, silakan download di sini: Surat Kebenaran Dokumen SPMB Jatim
BACA JUGA: