Dadan cs Terima Insentif 1 M Per Hari dari Yayasan SPPG yang Terafiliasi

Dadan cs Terima Insentif 1 M Per Hari dari Yayasan SPPG yang Terafiliasi Dadan cs Terima Insentif 1 M Per Hari dari Yayasan SPPG yang Terafiliasi

Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan manifestasi penyimpangan struktural yang melibatkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi menjadi tersangka atas tindakan intervensi verifikasi dan afiliasi ilegal dengan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung, skandal ini terbukti merugikan keuangan negara melalui aliran dana insentif miliaran rupiah per hari yang mengalir ke rekening yayasan milik para tersangka. Dampak langsung dari penyimpangan ini adalah distorsi harga pengadaan pangan nasional dan kerusakan integritas institusi BGN.

Penegakan hukum oleh Kejagung menjadi bukti langsung komitmen pembersihan birokrasi dari praktik pemburuan rente pada program strategis nasional.

Kronologi Penetapan Tersangka Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional

Kejaksaan Agung menetapkan mantan pimpinan BGN sebagai tersangka penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Ketiga tersangka melakukan intervensi verifikasi hingga terafiliasi dengan sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi terhadap verifikasi SPPG.

Aliran Dana Miliaran Rupiah dan Afiliasi Yayasan SPPG

Tindakan para tersangka tidak terbatas pada intervensi administratif, melainkan mencakup kepemilikan dan afiliasi langsung terhadap lembaga penerima proyek. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari. Fakta ini dikonfirmasi langsung melalui pernyataan resmi Direktur Penyidikan Jampidsus.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.

Lebih lanjut, skema kepemilikan tersebut melibatkan para pucuk pimpinan secara langsung. “Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.

Modus Operandi Markup Harga dan Intervensi PPK

Penyimpangan dalam program MBG ini berjalan secara sistemik dengan menyasar pejabat pengadaan untuk memanipulasi anggaran. Selain mengintervensi verifikasi SPPG dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Intervensi terhadap PPK tersebut melahirkan konsekuensi logis berupa pembengkakan anggaran operasional negara. Kondisi ini dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan bahwa ditemukan dugaan adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

“Adanya markup harga pengadaan,” imbuhnya.

Penahanan Tersangka dan Penggeledahan Kantor BGN Kebon Sirih

Langkah progresif hukum dilakukan dengan penahanan badan dan penyitaan aset demi mengamankan barang bukti. Kejagung menahan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Mereka digiring ke tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bersamaan dengan penahanan tersebut, penyidik Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penjagaan di kantor BGN diperketat pasca-penggeledahan.

Tindakan lapangan ini ditegaskan oleh Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Rabu (3/6), “Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN.”